Sertifikasi halal untuk
produk yang akan dipasarkan di luar negeri (di luar Indonesia) dapat diajukan
langsung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur dan keputusan sertifikasi
halal ditangani oleh dua lembaga dibawah MUI, yaitu LPPOM MUI dan Komisi Fatwa
MUI. LPPOM MUI menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit,
pelaksanaan audit, rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian
berita acara hasil audit dalam rapat Komisi Fatwa MUI, keputusan komisi fatwa
MUI terkait kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan penerbitan ketetapan
halal MUI. Tahapan proses sertifikasi halal lebih lanjut dapat dilihat pada
gambar di bawah ini:

Prosedur Sertifikasi Halal MUI Untuk Produk yang Dipasarkan di Luar Indonesia – LPPOM MUI
Sistem Jaminan Halal (SJH)
Sebelum melakukan pendaftaran
sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
yang sesuai dengan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu
memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000.
Penjelasan singkat mengenai kriteria SJH dalam HAS 23000 dapat dilihat di sini. HAS 23000 disusun berbasis tematik
sesuai dengan proses bisnis perusahaan. LPPOM MUI menyediakan buku HAS 23000
tematik untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan
sistem jaminan halal. Buku tersedia dalam bentuk buku cetak dan e-book yang
dapat dipesan di sini. Selain itu, perusahaan juga dapat
mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan SJH yang
kompeten.
Pendaftaran Sertifikasi Halal
Pengajuan sertifikasi halal diawali
dengan pendaftaran di sistem online CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org.
Panduan tata cara dan prosedur pendaftaran sertifikasi halal dapat dilihat
di sini. Di sistem online CEROL-SS23000,
perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data
bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang
dipersyaratkan.
Dokumen Yang Diperlukan
Dokumen yang perlu diunggah oleh
perusahaan untuk proses pemeriksaan kehalalan produk lebih lanjut adalah
sebagai berikut:
1.
Ketetapan Halal sebelumnya untuk
kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).
2.
Manual SJH (khusus registrasi baru,
pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).
3.
Status/Sertifikat SJH terakhir
(khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).
4.
Diagram alir proses produksi untuk
produk yang didaftarkan (untuk setiap jenis produk).
5.
Pernyataan dari pemilik fasilitas
produksi bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk
(termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk
menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya atau jika
pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya
maka telah dilakukan pencucian 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan
tanah, sabun, deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna
najis.
6.
Daftar alamat seluruh fasilitas
produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Khusus
untuk restoran, fasilitas yang diinformasikan perlu mencakup kantor pusat,
dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum. Khusus untuk produk
gelatin, jika bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau
ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku, juga
harus dicantumkan.
7.
Bukti diseminasi kebijakan halal.
8.
Bukti pelatihan internal SJH.
9.
Bukti pelaksanaan audit internal SJH.
10. Bukti ijin perusahaan seperti: NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat
Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat
Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah
setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).
11. Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila
ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik
hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik
(CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang
Baik (CPKB), dan sebagainya.
12. Rangkuman (deskripsi singkat) implementasi program pesyaratan dasar
(PRP), tabel CCP, atau Diagram Alir Dasar untuk registrasi produk yang akan
diekspor ke Uni Emirat Arab untuk produk makanan yang diklaim sebagai produk
halal dan akan dipasarkan ke Uni Emirat Arab atau negara lain yang
membutuhkannya.
Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong
Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:
·
Nama penyembelih
·
Metode peyembelihan (Manual atau
Mekanik)
·
Metode stunning (tidak ada
stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)
Lebih lanjut, informasi kebijakan dan
prosedur yang lebih detail dapat diunduh oleh perusahaan setelah perusahaan
melakukan pendaftaran melalui sistem online CEROL-SS23000.
