For Your Information : 04/01/2022 - 05/01/2022

Iklan

Thursday, April 28, 2022

Gimana sih Prosedur Sertifikasi Halal MUI Untuk Produk yang Dipasarkan di Luar Indonesia? yuk para sahabat UMKM disimak

 

Sertifikasi halal untuk produk yang akan dipasarkan di luar negeri (di luar Indonesia) dapat diajukan langsung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur dan keputusan sertifikasi halal ditangani oleh dua lembaga dibawah MUI, yaitu LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI. LPPOM MUI menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit dalam rapat Komisi Fatwa MUI, keputusan komisi fatwa MUI terkait kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan penerbitan ketetapan halal MUI. Tahapan proses sertifikasi halal lebih lanjut dapat dilihat pada gambar di bawah ini:


Prosedur Sertifikasi Halal MUI Untuk Produk yang Dipasarkan di Luar Indonesia – LPPOM MUI

Sistem Jaminan Halal (SJH)

Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000. Penjelasan singkat mengenai kriteria SJH dalam HAS 23000 dapat dilihat di sini. HAS 23000 disusun berbasis tematik sesuai dengan proses bisnis perusahaan. LPPOM MUI menyediakan buku HAS 23000 tematik untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan sistem jaminan halal. Buku tersedia dalam bentuk buku cetak dan e-book yang dapat dipesan di sini. Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan SJH yang kompeten.

Pendaftaran Sertifikasi Halal

Pengajuan sertifikasi halal diawali dengan pendaftaran di sistem online CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org. Panduan tata cara dan prosedur pendaftaran sertifikasi halal dapat dilihat di sini. Di sistem online CEROL-SS23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen Yang Diperlukan

Dokumen yang perlu diunggah oleh perusahaan untuk proses pemeriksaan kehalalan produk lebih lanjut adalah sebagai berikut:

1.     Ketetapan Halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).

2.     Manual SJH (khusus registrasi baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).

3.     Status/Sertifikat SJH terakhir (khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).

4.     Diagram alir proses produksi untuk produk yang didaftarkan (untuk setiap jenis produk).

5.     Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya atau jika pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya maka telah dilakukan pencucian 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.

6.     Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Khusus untuk restoran, fasilitas yang diinformasikan perlu mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum. Khusus untuk produk gelatin, jika bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku, juga harus dicantumkan.

7.     Bukti diseminasi kebijakan halal.

8.     Bukti pelatihan internal SJH.

9.     Bukti pelaksanaan audit internal SJH.

10.  Bukti ijin perusahaan seperti: NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).

11.  Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan sebagainya.

12.  Rangkuman (deskripsi singkat) implementasi program pesyaratan dasar (PRP), tabel CCP, atau Diagram Alir Dasar untuk registrasi produk yang akan diekspor ke Uni Emirat Arab untuk produk makanan yang diklaim sebagai produk halal dan akan dipasarkan ke Uni Emirat Arab atau negara lain yang membutuhkannya.

Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:

·           Nama penyembelih

·           Metode peyembelihan (Manual atau Mekanik)

·           Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)

Lebih lanjut, informasi kebijakan dan prosedur yang lebih detail dapat diunduh oleh perusahaan setelah perusahaan melakukan pendaftaran melalui sistem online CEROL-SS23000.

 Sumber : LPPOM MUI

Tuesday, April 26, 2022

Gimana Sih Langkah Awal Ekspor Untuk Pemula, Kira Kira Beginilah Cara dan Tips nya


Bagi kebanyakan orang istilah perdagangan internasional atau ekspor bukanlah hal yang asing lagi di telinga kita. Kita bahkan tahu bahwa ekspor dapat meemperkuat kekuatan ekonomi kita dengan menjaga kesehatan neraca perdagangan

Bagi yang belum begitu familiar, ekspor adalah semua jenis kegiatan pemindahan barang yang bertujuan keluar daerah kepabeanan Indonesia. Ekspor tidak harus berton-ton, Anda bisa numpang kontainer orang apabila barang bawaan Anda hanya kurang dari 50Kg saja. Yang perlu Anda perhatikan saat melakukan kegiatan ekspor adalah memperhatikan legalitas dan prosedur ekspor Anda.

Berikut ini beberapa langkah yang harus Anda persiapkan saat memulai kegiatan ekspor barang:

1.     Memenuhi Legalitas Usaha

Terdapat beberapa dokumen atau perijinan yang harus Anda penuhi sebagai pengusaha ekspor diantaranya:

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak, NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai, SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pastikan bahwa semua data yang Anda masukkan saat mengurus perijinan diatas selaras agar memudahkan proses administrasi. Jika Anda belum memiliki NIK Anda bisa menggunakan NIK milik perusahaan lain yang sudah mengurusnya terlebih dahulu atau numpang NIK milik orang lain alias undername. Sedangkan kepengurusan bea cukai akan ditangani oleh forwarder, yaitu perusahaan yang Anda pakai saat melakukan pengiriman barang.

2.     Mempersiapkan dokumen ekspor

Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekspor, antara lain:

a.    Invoice (dibuat oleh eksportir)

b.    Packing list (dibuat oleh eksportir)

c.    Bill of lading (dibuat shipping company bila laut / airway bill bila udara)

d.    Certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota)

e.    Certificate of analysis (laboratorium)

f.     Certificate of Phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan)

g.    Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli

h.    Dokumen yang diperlukan sebelum ekspor

i.      Shipping Instruction dari eksportir ke Shipping line

j.      PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir

 

3.     Pahami Prosedur Pengiriman Barang

Barang ekspor yang sudah siap dikirimkan ke luar negeri harus dapat memenuhi prosedur perdagangan internasional terutama dalam proses pengiriman dari negara asal. Prosedur pengiriman barang ekspor sudah ditetapkan dalam peraturan Kementrian Perdagangan. Langkah strategi yang dapat dilakukan oleh pengusaha Indonesia adalah dengan memahami dan menaaati prosedur yang sudah berlaku. Terlepas pada hal tersebut dalam proses pengiriman barang, perlu diketahui beberapa poin untuk mempermudah barang sampai ketujuan seperti, memahami proses penentuan biaya pengiriman perdagangan masing-masing negara, memilih jasa freight forwarderdengan biaya yang lebih murah, melakukan asuransi pada barang ekspor, dan memahami prosedur bea cukai.

4.     Memanfaatkan fasilitas ekspor yang disediakan pemerintah

Untuk mendapatkan informasi seputar ekspor-impor Anda dapat menggunakan portal digital http://djpen.kemendag.go.id/  yang telah disediakan oleh pemerintah. Anda bisa menggunakan jasa tenaga ahli dari lembaga

FTA Center (Free Trade Agreement) yang telah berada di lima kota besar di Indonesia (Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar), Anda dapat berkonsultasi secara gratis dengan membuat janji terlebih dahulu agar dijadwalkan waktu konsultasi.

5.     Memanfaatkan social media

Kita bisa menggunakan media sosial untuk menemukan dan berkomunikasi dengan pembeli dari luar negeri melalui sosial media seperti LinkedIn, Instagram, Twitter dan Facebook. Kita juga bisa lebih responsif saat berkomunikasi dengan mereka melalui fitur inbox atau Direct Message pada masing-masing media sosial tersebut.

Anda mungkin awalnya hanya ingin mencoba ekspor dengan kuantitas yang kecil dengan menjual produk orang lain dulu. Anda bisa gunakan kurir internasional semacam  EMS Pos Indonesia, FedEx, DHL, dan sebagainya.

Gunakan Sosial media sebagai wadah mendapatkan relasi dan pengetahuan baru diantara sesama eksportir di Indonesia.

Pilihan lainnya adalah membuat konten yang diterjemahkan sesuai dengan target pasar Anda. Situs media sosial global seperti Linkedin, Facebook dan Twitter juga dapat membantu Anda untuk mempromosikan pesan Anda dengan cepat dan gratis. Apa pun media yang Anda gunakan, pastikan semua materi pemasaran Anda memiliki detail kontak terkini.

6.     Kiat-kiat dalam menjaga kesuksesan Bisnis Ekspor

Tetap berhubungan secara teratur dengan pelanggan Anda dan dapatkan umpan balik untuk meningkatkan penawaran Anda.

Kirim tepat waktu dan jangan membuat orang menunggu. Jika penundaan tidak dapat dihindari, pastikan Anda berkomunikasi lebih awal dengan pelanggan Anda dan terus perbarui kemajuan mereka.

Jangan cepat berpuas diri,  temukan pelanggan potensial lainnya sehingga Anda dapat meningkatkan penjualan Anda. Lanjutkan aktivitas promosi Anda dan terus kunjungi pameran dagang. Sekarang setelah Anda berhasil mengekspor ke satu pasar, gunakan semua yang telah Anda pelajari dan terapkan ke pasar baru lainnya.

Jelajahi negara-negara yang berdekatan atau yang memiliki karakteristik serupa. Anda sudah memiliki pemahaman yang sangat baik tentang apa yang diperlukan untuk menjadi sukses sehingga eksplorasi Anda ke pasar tambahan harus lebih cepat dan berpotensi lebih mudah bagi Anda untuk melanjutkan ekspansi dan pertumbuhan Anda.

7.     Tentukan Barang Yang ingin di ekspor

Tentunya sebagai pelaku usaha kita harus memaksimalkan segmentasi pasar yang akan menjadi tujuan kita. Pertimbangkan kondisi perkembangan kebutuhan dan minat masyarakat, seperti memilih produk yang sedang tren saat ini, memilih produk bagi kalangan penghobi (kolektor) Memilih barang sensasional (musiman). Strategi ini adalah langkah yang tepat dalam memberikan keuntungan yang tinggi.