Kabar gembira nih buat kalian yang hobby traveling ke destinasi keren di Indonesia, mulai tanggal 8 Maret 2022 kalian udah bisa melakukan perjalanan tanpa perlu tes antigen atau PCR lagi.. Cihuyyy!!!
Karena Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), resmi menghapus syarat negatif virus corona bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara. Berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.
Dalam aturan baru, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga belum dan tidak bisa menerima dua - tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes. Hasil tes yang dimaksud yakni PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Tapi inget ya sobat walaupun aturan sudah dilonggarkan, kita tetap harus patuh protokol kesehatan, jaga kondisi kesehatan, makan dan minum yang bergizi dan tentu rajin berolahraga😉
Untuk lebih jelasnya terkait ketentuan perjalanan tersebut dapat dilihat pada link Berikut 👉 Surat Edaran Satgas Covid No. 11 Tahun 2022
No comments:
Post a Comment