For Your Information : Kabar Baik! Hasil Antigen dan PCR Sebagai Syarat Perjalanan Resmi Di Hapus

Iklan

Tuesday, March 8, 2022

Kabar Baik! Hasil Antigen dan PCR Sebagai Syarat Perjalanan Resmi Di Hapus


Kabar gembira nih buat kalian yang hobby traveling ke destinasi keren di Indonesia, mulai tanggal 8 Maret 2022 kalian udah bisa melakukan perjalanan tanpa perlu tes antigen atau PCR lagi.. Cihuyyy!!! 

Karena Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), resmi menghapus syarat negatif virus corona bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara. Berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Dalam aturan baru, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga belum dan tidak bisa menerima dua - tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes. Hasil tes yang dimaksud yakni PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Tapi inget ya sobat walaupun aturan sudah dilonggarkan, kita tetap harus patuh protokol kesehatan, jaga kondisi kesehatan, makan dan minum yang bergizi dan tentu rajin berolahraga😉

Untuk lebih jelasnya terkait ketentuan perjalanan tersebut dapat dilihat pada link Berikut 👉 Surat Edaran Satgas Covid No. 11 Tahun 2022

No comments: